Sabtu, 26 Mei 2012

Hukum Perizinan: Zonasi Pasar



KAJIAN HUKUM TERHADAP ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN DI KOTA MEDAN




MAKALAH

HUKUM PERIZINAN




Oleh:
A G U S S A L A M
NPM. 0920010050






PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
MEDAN
2012




KAJIAN HUKUM TERHADAP ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN DI KOTA MEDAN.

Oleh : Agus Salam Nasution


A.    Pendahuluan
Kota Medan merupakan kota terbesar pertama di Indonesia di luar Pulau Jawa. Sebagai kota terbesar pertama di luar Pulau Jawa dan ketiga terbesar di Indonesia, Medan memang menjadi tempat mengadu nasib jutaan orang yang datang dari berbagai daerah di Sumatera Utara bahkan juga dari berbagai wilayah di Nusantara. Berbagai macam sukubangsa menjadi menyatu dan membaur di kota ini, tujuannya adalah untuk mencari penghidupan yang lebih layak.
Dalam mencapai tujuannya  serta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya para warga kota Medan melakukan aktivitas dalam berbagai macam propesi dan pekerjaan. Salah satu pekerjaan yang banyak digeluti oleh wara Kota Medan adalah menjadi pedagang. Aktivitas perdagangan adalah aktivitas yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kota Medan, karena di Kota ini atau mungkin di kota manapun di nusantara ini, kalau seseorang itu bukan sebagai seorang pedagang penjual, maka pastilah ia menjadi seorang pembeli.
Aktivitas perdagangan umumnya dilakukan warga di pasar tradisional dan juga pasar modern. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1]
Akhir-akhir ini perkembangan pasar tradisional di Kota Medan semakin terdesak dengan kehadiran pusat-pusat perbelanjaan modern dan toko-toko modern. Penomena keterdesakan pasar tradisional akibat kehadiran pasar modern hampir terjadi diberbagai kota besar di Indonesia, sehingga tidak heran muncul aspirasi-aspirasi publik yang menyuarakan supaya pasar tradisional dilestarikan. Melihat kenyataan seperti ini pemerintah kemudian membuat peraturan tentang penataan pasar tradisional dan pasar modern seperti Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 53 Tahun 2008.
Salah satu isi dari Perpres No. 112 Tahun 2007 itu adalah tentang Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Yang dimaksud dengan Peraturan Zonasi adalah adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.[2] Berdasarkan ketentuan Perpres No. 112 Tahun 2007 kewenangan adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa keberadaan pasar tradisional di kota Medan juga semakin terdesak akibat semakin banyaknya kehadiran pusat-pusat perbelanjaan modern baik itu berupa, mall, supermarket, hypermarket, plaza, minimarket maupun swalayan-swalayan yang lainnya. Dalam pengamatan penulis, pusat-pusat perbelanjaan modern di Kota Medan selalu selalu berdekatan dengan pasar tradisional. pasar petisah misalnya, tidak berapa jauh dari lokasi tersebut berdiri Pusat Perbelanjaan Modern Carrefour, di Pusat Pasar Medan (Sambu) berdiri tepat di depannya Pasar Modern Medan Mall, Pasar Tradisional Aksara disampingnya beroperasi Buana Plaza/Ramayana, di depannya beroperasi Pasar Modern Macan Yaohan, tidak berapa jauh dari situ beroperasi Irian Supermarket, bahkan si belakang Pasar Modern Macan Yaohan ini ada Pasar Tradisional Pajak Bengkok Aksara dan ironisnya kini di depan Pasar Pajak  Bengkok ini beroperasi Toko Modern Indomaret. Tidak sampai disitu saja, kini di dekat Pasar Tradisional Sukaramaipun telah berdiri Pasar Modern YUKI. Dan masih banyak lagi pasar-pasar modern yang berdiri di dekat pasar Tradisional.
Kehadiran pasar modern di Kota Medan yang posisinya hampir selalu berdekatan dengan pasar tradisional yang sudah ada sebelumnya, tentunya menimbulkan suatu pertanyaan “mengapa pemerintah memberi izin kepada pasar modern untuk beroperasi di dekat pasar tradisional di Kota Medan? Bagaimana sesungguhnya pengaturan zonasi pasar tradisional dan pasar modern di Kota Medan?. Pertanyaan ini tentunya penting untuk dijawab, dan untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis tertarik untuk mengkajinya dalam makalah ini dengan judul Kajian Hukum terhadap Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Kota Medan.




B.     Kerangka Teori
Ruang kota merupakan tempat intensif antara kegiatan ekonomi dan sosial, sehingga transaksi akan terjadi maksimal bila dilakukan di kota. Secara internal, lokasi sangat menentukan keberadaan kegiatan dan interaksinya yaitu bagaimana pola kegiatan dan memilih lokasinya di dalam kota dan bagaimana hasil pemilihan lokasi menentukan struktur ruang kota.[3]
Pembangunan kota memerlukan 2 instrumen penting, yaitu pertama development plan dan kedua development regulation. Tanpa kedua instrument tersebut maka pembangunan kota tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.[4]
Development plan adalah rencana tata ruang kota yang umumnya di semua negara terdiri dari 3 jenjang rencana yang baku, yaitu rencana makro, rencana meso dan rencana mikro. Sedangkan development regulation atau peraturan zonasi adalah suatu perangkat peraturan yang dipakai sebagai landasan dalam menyusun rencana tata ruang mulai dari jenjang rencana yang paling tinggi (rencana makro) sampai kepada rencana yang sifatnya operasional (rencana mikro) disamping juga akan berfungsi sebagai alat kendali dalam pelaksanaan pembangunan kota.[5]
Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik. zona adalah salah satu yang terpenting dalam merencanakan sebuah wilayah. Dalam pembangunan kota zona merupakan hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum melakukan suatu pembangunan, maka dalam pemberian perizinan zona adalah salah satu  pertimbangan yang harus diperhatikan.
Menurut teori Konsentris, Daerah Pusat Kota (DPK) atau Central Bussiness District (CBD) adalah pusat kota yang letaknya tepat di tengah kota dan berbentuk bundar yang merupakan pusat kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta merupakan zona dengan derajat aksesibilitas tinggi dalam suatu kota.[6]  DPK atau CBD tersebut terbagi atas dua bagian, yaitu: pertama, bagian paling inti atau RBD (Retail Business District) dengan kegiatan dominan pertokoan, perkantoran dan jasa; kedua, bagian di luarnya atau WBD (Wholesale Business District) yang ditempati oleh bangunan dengan peruntukan kegiatan ekonomi skala besar, seperti pasar, pergudangan (warehouse), dan gedung penyimpanan barang supaya tahan lama (storage buildings).[7]
Keteraturan sebuah kota tidak terlepas dari zona-zona yang dimiliki kota tersebut. pengaturan suatu zona dalam sebuah kota tidak terlepas dari Rencana Umum Tata Ruang Kota yang telah ditetapkan sebelumnya.  Pengaturan zona dimaksudkan tidak hanya untuk menciptakan keteraturan dan keindahan suatu wilayah, tapi juga tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana dimanahkan oleh konsideran UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.



C.     Pembahasan
Modernisasi dan globalisasi telah menjadi kecendrungan baru dalam kehidupan umat manusia. Konsep pembangunan berbangsa dan bernegara sengaja atau tidak telah diarahkan untuk mengikuti pola hidup modernisasi sehingga modernisasi telah menjadi kecendrungan baru dalam kehidupan umat manusia. Sesuatu yang ribet dan berbelit mulai ditinggalkan, pola hidup manusia mulai berubah mencari kemudahan dan efisiensi di segala lini kehidupan.
Dalam bidang perdagangan, kehadiran pasar-pasar modern yang dilengkapi dengan berbagai macam fasilitas disatu sisi telah menjadikan proses jual beli yang serba instan. Konsumen tidak perlu lagi berlama-lama dalam membeli satu kebutuhannya karena proses tawar menawar harga yang membuat seseorang berlama-lama di pasar. Konsumen atau pembeli bebas memilih dan mengambil sendiri keinginannya sesuai dengan harga yang telah dicantumkan dalam barang kebutuhan yang hendak dibelinya. Pasar modern memang ditata jauh lebih bagus dan lebih bersih dibanding dengan pasar tradisional. Harga yang ditawarkan dalam pasar modern juga relatif terjangkau sehingga membuat konsumen yang selama ini berbelanja di pasar tradisional beralih ke pasar modern. Disatu sisi kehadiran pasar modern mempermudah dan mempercepat proses perbelanjaan bagi konsumen, namun disisi lain kehadiran pasar modern telah menyebabkan keleseuan perekonomian di pasar tradisional sementara kepentingan pasar tradisional juga wajib dilindungi karena menyangkut hajat hidup puluhan ribu pedagang kecil dan menengah. Disinilah perlunya ada penataan zonasi pasar tradisional dan pasar modern.
Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dimaksudkan untuk menciptakan kesaling serasian, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan antara pasar tradisional dan pasar modern. Berdasarkan ketentuan Perpres No. 112 Tahun 2007 tersebut, pengaturan tentang zonasi pasar tradisional dan pasar modern merupakan urusan wajib daerah otonom yang dalam hal ini menjadi urusan Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota lah yang bertanggungjawab dalam pemberian izin usaha pasar modern, maupun pasar tradisional.
Di Kota Medan, sebagaimana disebutkan di awal bahwa keberadaan pasar modern selalu berdekatan dengan pasar tradisional yang berpotensi membuat kelesuan terhadap pasar tradisioanl, tidak sampai disitu saja pembanguna pasar modern yang berdekatan dengan pasar tradisional bisa berpotensi menyengsarakan padagang pasar tradisional, kalau hal seperti ini sampai terjadi maka berarti pemberian izin terhadap pasar modern untuk beroperasi dilokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Kebangkrutan pedagang pasar tradisional akibat kehadiran pasar modern yang begitu banyak di Kota Medan menjadi kehawatiran berbagai kalangan, bahkan sejumlah anggota DPRD Kota Medan mengecam keras perizinan yang diberikan Pemerintah Kota Medan terhadap toko-toko modern seperti Indomaret. Anggota Komisi C DPRD Kota Medan Kuat Surbakti misalnya menyesalkan terbitnya peraturan yang dinilainya berpeluang besar mematikan kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Medan. "Pastinya ini akan mengancam keberadaan UKM di Kota Medan, karena terbitnya Perwal dimaksud akan berdampak pada sector ini," kata Kuat Surbakti kepada wartawan di Medan.[8]
Hal senada dikatakan anggota Komisi C lainnya A Hie yang meminta keberadaan Perwal No 20/2011 harus ditinjau ulang. Karena, jangan untuk membuat kota Medan modern akhirnya berdampak ke jatuhnya UKM. "Tidak dipungkiri keberadaan pasar modern dapat memajukan Kota Medan, tetapi Medan belum siap untuk menjadi Kota Modern karena masyarakatnya masih menggantungkaan mata pencahariannya ke pasar tradisional. Intinya kita tidak melarang pasar modern lebih luas di Medan, tapi harus dipikirkan lagi," tukasnya.[9]
Pemberian izin kepada toko modern Indomaret di Kota Medan memang menuai masalah. Sebagaimana diberitakan oleh berbagai Media Massa lokal, “bahwa dari 194 unit gerai Indomaret (minimarket) yang ada di Kota Medan, 54 diperkirakan ilegal atau tidak punya izin. Bahkan disebut, 18 gerai akan ditutup karena terbukti sama sekali tidak punya izin apapun dari berbagai dinas terkait di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.”[10]
            Dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, diatur sejumlah syarat pendirian mini market diantaranya masalah jarak minimal 500 meter dari pusat perbelanjaan yang lainnya, standar parkir yang dapat menampung puluhan kendaraan dan kesesuaian dengan rancangan umum tata ruang kota. Khusus jarak, mini market yang dibangun tidak boleh berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, pasar tradisional atau mini market lainnya. Selain itu, pemilik harus mengurus izin gangguan (HO) dan bangunan harus sesuai peruntukan.

D.    Penutup.
            Sampai saat ini di Kota Medan belum juga hadir Perda yang mengatur tentang Penataan Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern, kalaupun ada yang mengatur itu adalah melalui Peraturan walikota yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, padahal masyarakat butuh perizinan usaha yang kuat. Bagaimana pun juga  Pemerintah Daerah berkewajiban mengimplementasikan Perpres No. 112 tahun 2007 khususnya dalam  hal zonasi penataan pasar tradisional dan pasar modern untuk kesejahteraan dan perlindungan kepada usaha kecil dan menengah, oleh karena pengaturannya merupakan kewajiban dari pemerintah daerah maka apabila Pemerintah Daerah dinilai lalai dalam mengimplementasikan tugasnya tersebut semisal tidak membuat regulasi di daerah berupa tentang zonasi pasar tradisional dan modern tersebut, atau misalnya ada pihak-pihak yang merasa dirugikan  akibat pemberian izin terhadap pasar modern/toko modern yang tidak sesuai dengan peraturan, astau akibat pemberian izin tersebut memnyebabkan pasar tradisional/toko tradisional mati, maka pemerintah daerah bisa digugat melalui actio popularis atau citizen law suit.



DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 53 Tahun 2008 tentang Pedeoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Peraturan Walikota Medan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Implikasi Teori Von Thunen Pada Zona Lahan dan Struktur Ruang Kota, http://ratikatika.blogspot.com/2011/01/implikasi-teori-von-thunen-pada-zona.html,   22 Januari 2010)


Kebijakan Walikota Ancam Sektor UKM, http://www.dnaberita.com/Economy-detail.php?id=2513 (16 Juni 2011).

Melindungi Usaha Kecil, http://www.medanbisnisdaily.com/news/read (23 April 2012)



[1] Peraturan Presiden RI No, 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Pasal 1 angka 2

[2] Ibid., Pasal 1 angka 12
[3] Implikasi Teori Von Thunen Pada Zona Lahan dan Struktur Ruang Kota, http://ratikatika.blogspot.com/2011/01/implikasi-teori-von-thunen-pada-zona.html,   22 Januari 2010)


[5] ibid
[6] Ibid.

[7] Ibid.
[8] Kebijakan Walikota Ancam Sektor UKM, http://www.dnaberita.com/Economy-detail.php?id=2513 (16 Juni 2011).  

[9] Ibid.

[10] Melindungi Usaha Kecil, http://www.medanbisnisdaily.com/news/read (23 April 2012)

1 komentar:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434

    BalasHapus