KAJIAN
HUKUM TERHADAP ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN DI KOTA MEDAN
MAKALAH
HUKUM PERIZINAN
Oleh:
A G U S S A L A M
NPM. 0920010050
PROGRAM STUDI
MAGISTER ILMU HUKUM
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
MEDAN
2012
KAJIAN
HUKUM TERHADAP ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN DI KOTA MEDAN.
Oleh
: Agus Salam Nasution
A. Pendahuluan
Kota
Medan merupakan kota terbesar pertama di Indonesia di luar Pulau Jawa. Sebagai
kota terbesar pertama di luar Pulau Jawa dan ketiga terbesar di Indonesia,
Medan memang menjadi tempat mengadu nasib jutaan orang yang datang dari
berbagai daerah di Sumatera Utara bahkan juga dari berbagai wilayah di
Nusantara. Berbagai macam sukubangsa menjadi menyatu dan membaur di kota ini,
tujuannya adalah untuk mencari penghidupan yang lebih layak.
Dalam
mencapai tujuannya serta untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya para warga kota Medan melakukan aktivitas dalam berbagai
macam propesi dan pekerjaan. Salah satu pekerjaan yang banyak digeluti oleh
wara Kota Medan adalah menjadi pedagang. Aktivitas perdagangan adalah aktivitas
yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kota Medan, karena di
Kota ini atau mungkin di kota manapun di nusantara ini, kalau seseorang itu
bukan sebagai seorang pedagang penjual, maka pastilah ia menjadi seorang
pembeli.
Aktivitas
perdagangan umumnya dilakukan warga di pasar tradisional dan juga pasar modern.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko,
kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah,
swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan
proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1]
Akhir-akhir
ini perkembangan pasar tradisional di Kota Medan semakin terdesak dengan
kehadiran pusat-pusat perbelanjaan modern dan toko-toko modern. Penomena
keterdesakan pasar tradisional akibat kehadiran pasar modern hampir terjadi
diberbagai kota besar di Indonesia, sehingga tidak heran muncul
aspirasi-aspirasi publik yang menyuarakan supaya pasar tradisional
dilestarikan. Melihat kenyataan seperti ini pemerintah kemudian membuat
peraturan tentang penataan pasar tradisional dan pasar modern seperti Perpres
No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 53 Tahun 2008.
Salah satu isi dari Perpres No. 112 Tahun 2007 itu adalah tentang
Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Yang dimaksud dengan Peraturan
Zonasi adalah adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang
mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk
setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.[2]
Berdasarkan ketentuan Perpres No. 112 Tahun 2007 kewenangan adalah kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa keberadaan pasar tradisional
di kota Medan juga semakin terdesak akibat semakin banyaknya kehadiran
pusat-pusat perbelanjaan modern baik itu berupa, mall, supermarket,
hypermarket, plaza, minimarket maupun swalayan-swalayan yang lainnya. Dalam
pengamatan penulis, pusat-pusat perbelanjaan modern di Kota Medan selalu selalu
berdekatan dengan pasar tradisional. pasar petisah misalnya, tidak berapa jauh
dari lokasi tersebut berdiri Pusat Perbelanjaan Modern Carrefour, di Pusat
Pasar Medan (Sambu) berdiri tepat di depannya Pasar Modern Medan Mall, Pasar
Tradisional Aksara disampingnya beroperasi Buana Plaza/Ramayana, di depannya
beroperasi Pasar Modern Macan Yaohan, tidak berapa jauh dari situ beroperasi
Irian Supermarket, bahkan si belakang Pasar Modern Macan Yaohan ini ada Pasar
Tradisional Pajak Bengkok Aksara dan ironisnya kini di depan Pasar Pajak Bengkok ini beroperasi Toko Modern Indomaret.
Tidak sampai disitu saja, kini di dekat Pasar Tradisional Sukaramaipun telah
berdiri Pasar Modern YUKI. Dan masih banyak lagi pasar-pasar modern yang
berdiri di dekat pasar Tradisional.
Kehadiran pasar modern di Kota Medan yang posisinya hampir selalu
berdekatan dengan pasar tradisional yang sudah ada sebelumnya, tentunya
menimbulkan suatu pertanyaan “mengapa pemerintah memberi izin kepada pasar
modern untuk beroperasi di dekat pasar tradisional di Kota Medan? Bagaimana
sesungguhnya pengaturan zonasi pasar tradisional dan pasar modern di Kota
Medan?. Pertanyaan ini tentunya penting untuk dijawab, dan untuk menjawab
pertanyaan tersebut maka penulis tertarik untuk mengkajinya dalam makalah ini
dengan judul Kajian Hukum terhadap Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern di
Kota Medan.
B.
Kerangka Teori
Ruang kota merupakan tempat intensif antara kegiatan ekonomi dan
sosial, sehingga transaksi akan terjadi maksimal bila dilakukan di kota. Secara
internal, lokasi sangat menentukan keberadaan kegiatan dan interaksinya yaitu
bagaimana pola kegiatan dan memilih lokasinya di dalam kota dan bagaimana hasil
pemilihan lokasi menentukan struktur ruang kota.[3]
Pembangunan kota memerlukan 2 instrumen
penting, yaitu pertama development plan dan kedua development regulation. Tanpa
kedua instrument tersebut maka pembangunan kota tidak dapat berjalan
sebagaimana mestinya.[4]
Development plan adalah rencana tata ruang
kota yang umumnya di semua negara terdiri dari 3 jenjang rencana yang baku,
yaitu rencana makro, rencana meso dan rencana mikro. Sedangkan development
regulation atau peraturan zonasi adalah suatu perangkat peraturan yang dipakai
sebagai landasan dalam menyusun rencana tata ruang mulai dari jenjang rencana
yang paling tinggi (rencana makro) sampai kepada rencana yang sifatnya
operasional (rencana mikro) disamping juga akan berfungsi sebagai alat kendali
dalam pelaksanaan pembangunan kota.[5]
Zona adalah kawasan atau area yang memiliki
fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik. zona adalah salah satu yang
terpenting dalam merencanakan sebuah wilayah. Dalam pembangunan kota zona
merupakan hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum melakukan suatu
pembangunan, maka dalam pemberian perizinan zona adalah salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan.
Menurut teori Konsentris, Daerah Pusat Kota
(DPK) atau Central Bussiness District (CBD) adalah pusat kota yang letaknya
tepat di tengah kota dan berbentuk bundar yang merupakan pusat kehidupan
sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta merupakan zona dengan derajat
aksesibilitas tinggi dalam suatu kota.[6] DPK atau CBD tersebut terbagi atas dua
bagian, yaitu: pertama, bagian paling inti atau RBD (Retail Business District)
dengan kegiatan dominan pertokoan, perkantoran dan jasa; kedua, bagian di
luarnya atau WBD (Wholesale Business District) yang ditempati oleh bangunan
dengan peruntukan kegiatan ekonomi skala besar, seperti pasar, pergudangan (warehouse),
dan gedung penyimpanan barang supaya tahan lama (storage buildings).[7]
Keteraturan sebuah kota tidak terlepas dari
zona-zona yang dimiliki kota tersebut. pengaturan suatu zona dalam sebuah kota
tidak terlepas dari Rencana Umum Tata Ruang Kota yang telah ditetapkan
sebelumnya. Pengaturan zona dimaksudkan
tidak hanya untuk menciptakan keteraturan dan keindahan suatu wilayah, tapi
juga tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial
sebagaimana dimanahkan oleh konsideran UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
C.
Pembahasan
Modernisasi dan globalisasi telah menjadi kecendrungan baru dalam
kehidupan umat manusia. Konsep pembangunan berbangsa dan bernegara sengaja atau
tidak telah diarahkan untuk mengikuti pola hidup modernisasi sehingga
modernisasi telah menjadi kecendrungan baru dalam kehidupan umat manusia.
Sesuatu yang ribet dan berbelit mulai ditinggalkan, pola hidup manusia mulai
berubah mencari kemudahan dan efisiensi di segala lini kehidupan.
Dalam bidang perdagangan, kehadiran pasar-pasar modern yang
dilengkapi dengan berbagai macam fasilitas disatu sisi telah menjadikan proses
jual beli yang serba instan. Konsumen tidak perlu lagi berlama-lama dalam
membeli satu kebutuhannya karena proses tawar menawar harga yang membuat
seseorang berlama-lama di pasar. Konsumen atau pembeli bebas memilih dan
mengambil sendiri keinginannya sesuai dengan harga yang telah dicantumkan dalam
barang kebutuhan yang hendak dibelinya. Pasar modern memang ditata jauh lebih bagus
dan lebih bersih dibanding dengan pasar tradisional. Harga yang ditawarkan
dalam pasar modern juga relatif terjangkau sehingga membuat konsumen yang
selama ini berbelanja di pasar tradisional beralih ke pasar modern. Disatu sisi
kehadiran pasar modern mempermudah dan mempercepat proses perbelanjaan bagi
konsumen, namun disisi lain kehadiran pasar modern telah menyebabkan keleseuan
perekonomian di pasar tradisional sementara kepentingan pasar tradisional juga
wajib dilindungi karena menyangkut hajat hidup puluhan ribu pedagang kecil dan
menengah. Disinilah perlunya ada penataan zonasi pasar tradisional dan pasar
modern.
Peraturan
Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dimaksudkan untuk menciptakan kesaling serasian,
saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan antara pasar
tradisional dan pasar modern. Berdasarkan ketentuan Perpres No. 112 Tahun 2007
tersebut, pengaturan tentang zonasi pasar tradisional dan pasar modern
merupakan urusan wajib daerah otonom yang dalam hal ini menjadi urusan
Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota lah yang bertanggungjawab dalam
pemberian izin usaha pasar modern, maupun pasar tradisional.
Di
Kota Medan, sebagaimana disebutkan di awal bahwa keberadaan pasar modern selalu
berdekatan dengan pasar tradisional yang berpotensi membuat kelesuan terhadap
pasar tradisioanl, tidak sampai disitu saja pembanguna pasar modern yang
berdekatan dengan pasar tradisional bisa berpotensi menyengsarakan padagang
pasar tradisional, kalau hal seperti ini sampai terjadi maka berarti pemberian
izin terhadap pasar modern untuk beroperasi dilokasi yang berdekatan dengan
pasar tradisional berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebangkrutan
pedagang pasar tradisional akibat kehadiran pasar modern yang begitu banyak di
Kota Medan menjadi kehawatiran berbagai kalangan, bahkan sejumlah anggota DPRD
Kota Medan mengecam keras perizinan yang diberikan Pemerintah Kota Medan
terhadap toko-toko modern seperti Indomaret. Anggota Komisi C DPRD Kota Medan Kuat Surbakti misalnya menyesalkan
terbitnya peraturan yang dinilainya berpeluang besar mematikan kalangan Usaha
Kecil Menengah (UKM) di Kota Medan. "Pastinya ini akan mengancam
keberadaan UKM di Kota Medan, karena terbitnya Perwal dimaksud akan berdampak
pada sector ini," kata Kuat Surbakti kepada wartawan di Medan.[8]
Hal senada dikatakan anggota Komisi
C lainnya A Hie yang meminta keberadaan Perwal No 20/2011 harus ditinjau ulang.
Karena, jangan untuk membuat kota Medan modern akhirnya berdampak ke jatuhnya
UKM. "Tidak dipungkiri keberadaan pasar modern dapat memajukan Kota Medan,
tetapi Medan belum siap untuk menjadi Kota Modern karena masyarakatnya masih
menggantungkaan mata pencahariannya ke pasar tradisional. Intinya kita tidak
melarang pasar modern lebih luas di Medan, tapi harus dipikirkan lagi,"
tukasnya.[9]
Pemberian izin
kepada toko modern Indomaret di Kota Medan memang menuai masalah. Sebagaimana
diberitakan oleh berbagai Media Massa lokal, “bahwa
dari 194 unit gerai Indomaret (minimarket) yang ada di Kota Medan, 54
diperkirakan ilegal atau tidak punya izin. Bahkan disebut, 18 gerai akan
ditutup karena terbukti sama sekali tidak punya izin apapun dari berbagai dinas
terkait di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.”[10]
Dalam Peraturan Walikota Medan Nomor
20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, diatur sejumlah syarat
pendirian mini market diantaranya masalah jarak minimal 500 meter dari pusat
perbelanjaan yang lainnya, standar parkir yang dapat menampung puluhan
kendaraan dan kesesuaian dengan rancangan umum tata ruang kota. Khusus jarak,
mini market yang dibangun tidak boleh berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah,
pasar tradisional atau mini market lainnya. Selain itu, pemilik harus mengurus
izin gangguan (HO) dan bangunan harus sesuai peruntukan.
D.
Penutup.
Sampai saat ini di Kota Medan belum
juga hadir Perda yang mengatur tentang Penataan Zonasi Pasar Tradisional dan
Pasar Modern, kalaupun ada yang mengatur itu adalah melalui Peraturan walikota
yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, padahal masyarakat
butuh perizinan usaha yang kuat. Bagaimana pun juga Pemerintah Daerah berkewajiban
mengimplementasikan Perpres No. 112 tahun 2007 khususnya dalam hal zonasi penataan pasar tradisional dan
pasar modern untuk kesejahteraan dan perlindungan kepada usaha kecil dan
menengah, oleh karena pengaturannya merupakan kewajiban dari pemerintah daerah
maka apabila Pemerintah Daerah dinilai lalai dalam mengimplementasikan tugasnya
tersebut semisal tidak membuat regulasi di daerah berupa tentang zonasi pasar
tradisional dan modern tersebut, atau misalnya ada pihak-pihak yang merasa
dirugikan akibat pemberian izin terhadap
pasar modern/toko modern yang tidak sesuai dengan peraturan, astau akibat
pemberian izin tersebut memnyebabkan pasar tradisional/toko tradisional mati, maka
pemerintah daerah bisa digugat melalui actio popularis atau citizen
law suit.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan
Presiden RI No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Peraturan
Menteri Perdagangan RI No. 53 Tahun 2008 tentang Pedeoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan
Walikota Medan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Implikasi Teori
Von Thunen Pada Zona Lahan dan Struktur Ruang Kota, http://ratikatika.blogspot.com/2011/01/implikasi-teori-von-thunen-pada-zona.html, 22 Januari 2010)
Zona Lahan dan
Struktur Ruang Kota, http://ifatrah.blogspot.com/2010/12/zona-lahan-dan-struktur-ruang-kota.html
(19 Desember 2010)
Kebijakan
Walikota Ancam Sektor UKM, http://www.dnaberita.com/Economy-detail.php?id=2513 (16
Juni 2011).
Melindungi Usaha Kecil, http://www.medanbisnisdaily.com/news/read
(23 April 2012)
[1]
Peraturan Presiden RI No, 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Pasal 1 angka 2
[2] Ibid., Pasal
1 angka 12
[3] Implikasi
Teori Von Thunen Pada Zona Lahan dan Struktur Ruang Kota, http://ratikatika.blogspot.com/2011/01/implikasi-teori-von-thunen-pada-zona.html, 22 Januari 2010)
[4] Zona Lahan
dan Struktur Ruang Kota, http://ifatrah.blogspot.com/2010/12/zona-lahan-dan-struktur-ruang-kota.html
(19
Desember 2010)
[5] ibid
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Kebijakan
Walikota Ancam Sektor UKM, http://www.dnaberita.com/Economy-detail.php?id=2513 (16 Juni
2011).
[9] Ibid.
Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434
BalasHapus