HIBAH ATAU SUAP?
(Analisa Kritis Terhadap Pemberian Hibah oleh
Perusahaan Kepada Polres Madina)
Oleh: Agus Salam Nasution*
Setelah mendapat hibah Pembangunan
Kantor Pos Polisi di Tambangan dari PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP),
dan beberapa unit kendaraan roda dua dari PT Sorik Mas Mining (PT SMM) beberapa bulan yang lalu, kemarin
(Rabu, 23/05) Polres Madina kembali
menerima hibah 10 (sepuluh) unit kendaraan roda dua dari PT Anugrah Langkat
Makmur (PT ALM). Nah, wajarkah polisi sebagai penyelenggara negara/penegak
hukum menerima hibah dari perusahaan? apakah hibah kepada penyelenggara negara
dalam menjalankan tugasnya bukan termasuk gratifikasi?
Menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian
uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya”. Selanjutnya dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001,
disebutkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Menurut Pengamat Kepolisian RI, Bambang Widodo Umar,
“sebagai instansi pemerintah anggaran Polri hanya boleh bersumber dari negara,
Polri tidak boleh menerima uang dari perusahaan, apalagi pemberian uang itu
berkaitan dengan pekerjaannya.” Maka, kekurangan
anggaran tidak bisa dijadikan alasan oleh Polri untuk menerima dana hibah dari
perusahaan, karena secara hukum yang namanya penerimaan merupakan suatu
gratifikasi karena ada kaitan dengan pekerjaannya.
Penerimaan hibah oleh Polres Madina dari
berbagai perusahaan yang ada di Madina
berpotensi menjadi gratifikasi yang apabila Polres Madina tidak melaporkannya
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka gratifikasi tersebut berpotensi
dianggap sebagai suap oleh perusahaan kepada Polres Madina. Dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 disebutkan bahwa “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan pada Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, disebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang
diterimanya kepada KPK”.
Apapun alasannya, menurut saya penyelenggara negara
khususnya lembaga penegak hukum tidaklah sewajarnya menerima hibah dari
perusahaan, apalagi perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi memiliki konflik
dengan masyarakat sekitar wilayah perusahaan tersebut. Perusahaan-Perusahaan
itu juga perlu dipertanyakan apa motivasinya memberikan hibah kepada lembaga
negara seperti Polri. Bukankah Polri itu sudah dibiayai oleh negara sampai
puluhan triliun rupiah pertahunnya? Maka kalau alasannya bahwa Polri kekurangan
dana untuk operasionalnya, alasan itu tentunya tidak dapat diterima karena
dengan anggaran Polri sekitar 30 triliun kiranya sudah sudah cukup untuk
membiayai operasional Polri sampai ke seluruh daerah. Kenapa perusahaan tidak memberikan
bantuan (hibah) itu untuk kegiatan sosial saja, misalnya untuk pengentasan
kemiskinan atau membantu masyarakat yang lebih membutuhkan? Patut diduga bahwa
motivasi pemberian hibah itu adalah karena perusahaan punya kepentingan kepada
Polres Madina untuk memuluskan bisnis usahanya di Mandailing Natal.
Dari kacamata apapun kita
melihatnya, tak selaykanya Polres Madina menerima hibah apalagi dari perusahaan
yang mempunyai kepentingan bisnis di wilayah Mandailing Natal, karena kita
khawatir penerimaan hibah oleh Polres dari perusahaan akan mempengaruhi
independensi Polres dimata masyarakat. Hendaknyalah kita bercermin dari kasus
Papua dimana Polri dinilai oleh banyak kalangan telah melanggar hukum karena
menerima dana “hibah” dari PT Preefort Indonesia. Kita berharap semoga Polres
Madina jeli dalam hal ini. Dan jika Polres Madina tidak ingin dianggap telah
menerima suap dari Perusahaan pemberi hibah tersebut maka hendaknya Polres
Madina melaporkan hibah yang diterimanya kepada KPK. Semoga!
*Penulis adalah Mahasiswa
Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UMSU Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar